Pemerintah Indonesia secara resmi mendukung pengembangan industri kosmetik halal di tanah air. Hal ini merupakan langkah positif dalam menguatkan pasar kosmetik halal yang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia maupun dunia.
Pada bulan Juli 2021, Kementerian Perindustrian bersama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan acara Workshop Implementasi Standar Halal di Industri Kosmetika. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku industri kosmetik tentang pentingnya sertifikasi halal dalam produksi produk kosmetik.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Jaminan Produk Halal yang mengatur tentang proses sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri kosmetik halal dapat terus berkembang dan memberikan kepercayaan kepada konsumen.
Industri kosmetik halal sendiri memiliki potensi yang besar untuk tumbuh di Indonesia. Pasalnya, banyak konsumen yang semakin memperhatikan kandungan produk kosmetik yang mereka gunakan, termasuk kehalalan produk tersebut. Dengan adanya dukungan pemerintah, diharapkan industri kosmetik halal dapat menjadi salah satu andalan dalam menggerakkan perekonomian Indonesia.
Selain itu, pengembangan industri kosmetik halal juga dapat menguatkan citra positif Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap produk-produk halal. Hal ini tentu dapat meningkatkan daya saing produk kosmetik Indonesia di pasar global.
Dengan dukungan pemerintah dan semangat dari pelaku industri kosmetik, diharapkan industri kosmetik halal dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia. Semoga Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri kosmetik halal di dunia.